Bulan Suci Ramadhan : Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19.

Bulan Suci Ramadhan : Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19.

Enrekang, Kamis 7 April 2022.

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Gerai Dinas Kesehatan ramai Pengunjung.

Sejalan dengan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandai dengan Penguatan Protokol Kesehatan dan Program Vaksinasi Covid-19 secara berkelanjutan.

Jajaran Dinas Kesehatan terus memberikan Pelayanan terbaik bagi Masyarakat yang hendak mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Dinas Kesehatan sendiri hari ini Perdana membuka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Suci Ramadahan yang dilaksnakan pada Sentra Vaksinasi Covid-19 kantor Dinas Kesehatan Bamba Enrekang,

Bulan Suci Ramadhan tidak melemahkan semangat dan niat masyarakat untuk mendapakan kekebalan terhadap Infeksi Covid-19 yaitu dengan ikut Vaksinasi Covid-19, Sub Koordinator Surevilans Imunisasi Salman Pattading, SKM,M.Adm.Kes menuturkan bahwa Pengujung Gerai Vaksinasi Covid- 19 Dinas Kesehatan hari ini Cukup ramai dibanding hari diluar Ramadhan, hari ini Jumlah pengunjung Gerai Vaksinasi sejumlah 70 orang dan yang berhasil mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah sejumlah 67 orang, 3 orang dari pendaftar  ditunda untuk mendapatkan Vasksin Covid. Menurut Beliau saat Ramadhan cukup ramai pengunjung, dibanding hari- hari diluar Ramadhan, diluar Ramadhan sasaran kita hanya berkisar 20-25 Orang yang dilayani.

Terkait vaksinasi Covid-19 saat Puasa, tentu ada yang bertanya bagimana Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19  tidak membatalkan Puasa, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19, dalam Fatwa MUI tersebut di sebutkan

Ketentuan Umum :

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Ketentuan Hukum

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Dalam kesempatan yang sama ia menuturkan bahwa Capaian vaksinasi kita sampai hari ini berdasarkan  data Rilis KPCPN,Capaian Dosis satu berada pada angka 83,26%, Dosis  Dua kita pada angka 66.79%, dan capaian vaksinasi Booster kita masih cukup Rendah, perlu kerja Keras dan dukungan semua Pihak karena baru mencapai angka 2,82%. Koordinator PSC 119 Dinas Kesehatan Yusrayanti,S.ST,M,Adm.Kes yang kami konfirmasi mengutarakan bahwa Pelayanan Vaksinasi Covid-19 terus kita Genjot terutama bagi masyarakat yg belum menerima vaksinasi  Dosis 1, Dosis 2 dan Booster,  kita sudah Menyusun  jadwal pelayanan Vaksinasi di setiap Fasyankes selama Ramadhan ini, terutama di semua Layanan Puskesmas, termasuk RSU Maspul, dan RSU Puang Sabbe, dengan harapan bagaimana semua masyarakat dapat terlayanai dengan baik dan tentu masyarakat terus antusias ikut Program Vaksinasi Covid-19 untuk Kesehatan dan pemulihan Ekonomi, beliau juga sangat berharap semua Tim Vaksinasi pada jajaran Dinas Kesehatan senantiasa semangat, sehat dalam memberikan pelayanan, terkhusus mitra Dinas Kesehatn yaitu TNI, POLRI, serta pihak- pihak yang mendukung Upaya percepatan Vaksinas Covid-19.

 

Vaksinasi Covid-19 selain untuk membentuk kekebalan terhadap Virus Covid-19, Vaksinasi juga dibutuhkan bagi masyarakat yg hendak mudik Lebaran tahun 2022 ini, dimana  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku 2 April 2022.

Surat edaran inilah yang digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik. Dilansir dari laman  ( tempo.co) berikut adalah aturan mudik lebaran 2022:

Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Pengetatan prokes dalam perjalanan orang berupa:
  3. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat Mudik Lebaran 2022  

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. PPDN dengan komorbid juga melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan wajib;

5) PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *